Selasa, 29 Desember 2015

Kemendagri Bisa Rekomendasi Pemecatan 4 Kades

Kemendagri Bisa Rekomendasi Pemecatan 4 Kades

29 Desember 2015


-Bupati Eksekutor Putusan 

TEMPURAN, RAKA - Nasib empat kepala desa yang menghadiri Hari Pahlawan partai Demokrat di detik-detik jelang pilkada disikapi santai oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Langkah Panitia Pengawas Kabupaten Karawang yang langsung melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap sudah tepat. Namun mengenai sanksi pemberhentian, bakal menjadi kewenangan penuh Bupati Karawang Defitinif nantinya.
Kepala BPMPD Karawang, H Akhmad Hidayat, menyatakan bahwa 4 Kades terduga pelanggar pilkada memang sudah seharusnya dilaporkan ke Kemendagri. Baginya, apa yang dilakukan panwas sudah sesuai prosedur dan aturan. "Bagus kalau sudah dilapor ke Kemendagri mah, memang sudah tepat," kata Hidayat.
Ia menambahkan, nantinya jika Kemendagri sudah melakukan penelaahan materi laporan, lembaga ini akan memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Artinya, Kemendagri tidak bisa memberhentikan secara langsung ke 4 Kades itu, melainkan menurunkan surat atau rekomendasi kepada Bupati Karawang untuk memberhentikan. Artinya, diberhentikan atau tidak, eksekutor penuhnya adalah bupati.
Itu sudah diatur dalam UU maupun Perda, bahwa kades diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Karawang, karena mereka mendapatkan SK juga ditandatangani Bupati Karawang. Disinggung keberanian bupati memberhentikannya setelah ada rekomendasi amar Kemendagri, Hidayat menilai, kalau memang sudah layak berdasarkan pertimbangan Kemendagri, mengapa tidak untuk tidak diberhentikan. "Wallahu'alam, itu kan jadi kewenangan bupati secara utuh yang memberhentikannya dengan pertimbangan," tandas dia.
Hidayat menambahkan, panwas maupun Kemendagri tidak bisa memberikan sanksi terhadap kades yang diduga melanggar Pilkada kemarin, karena kuncinya ada di Bupati Karawang. "Dari bawah ke atas, nah dari atas gak bisa langsung mengganjar, tapi harus turun dulu ke bupati. Karena dialah yang memiliki kewenangan secara aturan, kalau Kemendagri mah cuma beri catatan pertimbangan saja," jelas dia.

Sumber : www.radar-karawang.com